WARGA NEGARA DAN NEGARA
·
WARGA NEGARA
Pengertian Warga negara
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan
hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara adalah orang yang
secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
Dalam
kehidupan bernegara, warga negara memiliki 4 peranan yang meliputi peranan yang
pasif, aktif, negatif dan positif.
(+)Peran
pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap perundang -- undangan yang berlaku
di negara tempat mereka tinggal.
(+)Peran
aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat atau dalam kehidupan
bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
(+)Peran
positif merupakan permintaan dari warga negara atas pelayanan dari negara untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
(+)Peran
negatif merupakan permintaan warga negara terhadap negaranya agar tidak turut
andil dalam kehidupan pribadinya.
Selain
peran utama warga negara seperti yang tercantum di atas, ada pula peran lain
dari warga negara dalam pelaksanaan sebuah negara seperti peran dalam kehidupan
hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Hukum
Peran
warga negara dalam kehidupan Hukum Negra Indonesia telah diatur dalam pasal 27
ayat (1) UUD 1945 : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya."
Peran
warga negara dapat tercermin dari beberapa peranan sebgaai berikut :
menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut
mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making),
mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut
menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of
law).
Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Politik
Dalam
hal ini, fokus utama peran warga negara adalah partisiasi penuh dalam
pelaksanaan kehidupan politik Indonesia. Beberapa peran yang harus dilakukan
warga negara adalah partisipasi lewat partai politik dengan menjadi anggota
beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi
dengan bijak kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu
sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional
dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan
politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Ekonomi.
Peran
warga negara di dalamnya termasuk, mengusahakan terjadi kesetaraan pendapatan
yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mengontrol dan
mengkritisi kebijakan ekonomi pemerintah, dan diharapkan pula dapat menciptakan
lapangan pekerjaan baru baik untuk dirinya sendiri maupun warga negara lainnya.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan Sosial
Budaya.
Peran
warga negara di sini adalah pengupayaan kesetaraan, tentu konsep kesetaraan ini
berbeda dengan faham komunisme, kesetaraan yang dimaksud adalah tidak adanya
diskriminasi terhadap warga negara tertentu dan memastikan bahwa semua warga negara
memiliki kedudukan yang setara di negara tersebut.
Peran Warga Negara dalam Kehidupan
Hankam.
Seperti
yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 30. Di tegaskan bahwa tiap -- tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
Dalam
hal ini warga negara dapat melaksanakan isi Undang-Undang tersebut dengan
beberapa cara seperti : Menjadi anggota TNI atau POLRI, membantu tugas TNI dan
POLRI dengan ikut dalam menjaga keamanan lingkungan sekitarnya, ikut melawan
provokasi yang tersebar agar keutuhan negara tetap terjaga.
·
NEGARA
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan
bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah
untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat
sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama,
maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada
suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi
di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan
rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah
bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi
pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan
keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman
dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh
warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang
tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan
zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu
Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang
haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga
dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat
banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat
banyak
Pengertian Negara menurut para ahli
Prof.FaridS.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
GeorgJellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
GeorgWilhelmFriedrichHegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
RoeloKrannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
RogerH.Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof.R.Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.Mr.Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah PendudukanOccupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan(Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan(Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan(Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman(Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
REFERENSI:
https://www.kompasiana.com/adelptra/5cfc8b443d68d527c56a6025/hubungan-negara-dan-warga-negara?page=all
Tidak ada komentar:
Posting Komentar