Selasa, 05 November 2019

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT


Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

·        Pelapisan Sosial
 A. Pengertian
            Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuktu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakatau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa adanya individu, demikian juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa masyarakat.
Individu dan masyarakat adalah suatu hal yang komplementer dimana kita dapat lihat dari fakta, bahwa :
  • Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
  • Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar dalam masyarakat.
Maka kita sekarang mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial selalu mengalami perubahan sosial. Istilah stratifikasi berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti Lapisan.. Karena itu Social Stratification diterjemahkan menjadi Pelapisan Masyarakat. “Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).” Pitrim A. Sorokin.
 B. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya sudah menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Di dalam organisasi masyarakat primitif pun di mana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut :
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan hak dan kewajiban
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  4. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
  5. Adanya orang-orang yang dikucilkan di luar kasta dan orang yang di luar perlindungan hukum (cutlaw men)
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat tradisional tentang masyarkat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Apa yang sesungguhnya adalah kelompok ekonomi tersusun atas dasar ketergantungan timbal balik dan individu-individu yang aktif secara ekonomis.
Jika kita tidak dapat menemukan masyarakat yang tidak berlapis-lapis di antara masyarakat yang primitif, maka tidak mungkin untuk menemukannya di dalam masyarakat yang lebih maju atau berkembang. Bentuk dan proporsi pelapisan masyarakat yang telah maju dan bervariasi, tetapi pada dasarnya pelapisan masyarakat itu ada di mana-mana dan sepanjang waktu.
 C. Terjadinya Pelapisan Sosial
• Terjadi dengan sendirinya : proses ini terjadi sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Akibat tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan disengaja : Sistem pelapisan yg disusun dengan disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem ini ditentukan wewenang dan kekuasaan ,maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang dimana letak kekuasaan dan wewenang yg dimiliki. Dalam sistem organisasi ini ada 2 sistem :
1.) Sistem fungsional: pembagian kerja kedudukan yg tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama.
2.) Sistem skalar: pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.
   D. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.) Sistem Pelapisan Masyarakat Yang tertutup
            Di dalam sistem ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lebih tinggi atau rendah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem ini satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan masyarakat tertutup dapat kita temui dalam masyarakat India yang mengenal sistem kasta. sistem ini dibedakan menurut kasta :
a. Kasta Brahmana: golongan bangsawan pertama
b. Kasta Ksatria: golongsawan bangsawan kedua
c.  Kasta Waisya : golongan bangsawan ketiga
d. Kasta Sudra : golongan rakyat biasa
e. Paria : golongan mereka yg tidak mempunyai kasta,seperti gelandangan, peminta,dsb.          
2.) Sistem Pelapisan Masyarakat Yang Terbuka
            Di dalam sistem ini memungkinkan masyarakat untuk dapat naik atau turun ke lapisannya lainnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempata dan mempunyai kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Status (kedudukan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status
                E. Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial
 Ada yang membagi pelapisan masyarakat menjadi 3 lapisan dengan 2-4 kelas:
1. Masyarakat kelas atas dan kelas bawah.
2. Masyarakat kelas atas ,kelas menengah, dan kelas bawah.
3. Masyarakat kelas atas,kelas menengah,kelas menengah kebawah,kelas bawah.

• Menurut Aristoteles : negara terdapat tiga unsur,yaitu mereka yg kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
• Menurut Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi :selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yg dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis di masyarakat.
• Gaotano Mosoa : di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yg sngt kurang berkembang, sampai kepada masyarakat paling maju dan penuh kekuasaan. Kelas yg maju dan berkuasa selalu berjumlah sedikit dibandingkan dengan yg berkembang.
• Karl Max : tiap kedudukan dibagi menjadi :
a. Ukuran Kekayaan
b. Ukuran Kekuasaan
c. Ukuran Kehormatan
d. Ukuran Ilmu pengetahuan
·         Kesamaan derajat
A. Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

  B. Pasal-Pasal Tentang Kesamaan Derajat
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945 yaitu.
(*)Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
(*)Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
(*)Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. (*)Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.






























REFERENSI:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dampak Positif dan Negatif Pandemi Covid-19 Bagi Diri Sendiri, Keluarga, dan Masyarakat Sekitar

Dampak Positif dan Negatif  Pandemi Covid-19 Bagi Diri Sendiri, Keluarga, dan Masyarakat Sekitar Pandemi Covid-19 Pandemi COVID-19 tel...